Permen PAN No. 16 Tahun 2009
Dalam Permen PAN No. 16 Tahun 2009 tentang JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA Menyebutkan tentang jenis guru Pasal 3 : Jenis Guru berdasarkan sifat, tugas, dan kegiatannya meliputi: Guru Kelas; Guru Mata Pelajaran; dan Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor. Pasal 5 ayat (5) Beban kerja Guru bimbingan dan konseling/konselor adalah mengampu bimbingan dan konseling paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik dalam 1 (satu) tahun. Lebih ...