Pelayanan konseling mengemban sejumlah fungsi yang hendak dipenuhi melalui pelaksanaan kegiatannya untuk semua klien atau pengguna. Fungsi-fungsi tersebut adalah:
- Fungsi pemahaman, yaitu fungsi konseling yang menghasilkan pemahaman tentang sesuatu oleh pihak-pihak tertentu sesuai dengan kepentingan individu dan/atau kelompok yang mendapat pelayanan; pemahaman itu meliputi pemahaman tentang diri sendiri, lingkungan dan berbagai informasi yang diperlukan.
- Fungsi pencegahan, yaitu fungsi konseling yang menghasilkan kondisi bagi tercegahnya atau terhindarnya individu dan/atau kelompok yang mendapat pelayanan dari berbagai permasalahan yang mungkin timbul, yang akan dapat mengganggu, menghambat atau menimbulkan kesulitan dan kerugian-kerugian tertentu dalam kehidupan dan proses perkembangannya.
- Fungsi pengentasan, yaitu fungsi konseling yang menghasilkan kondisi bagi terentaskannya atau teratasinya berbagai permasalahan dalam kehidupan dan/atau perkembangannya yang dialami oleh individu dan/atau kelompok yang mendapat pelayanan.
- Fungsi pemeliharaan dan pengembangan, yaitu fungsi konseling yang menghasilkan terpelihara dan terkembangannya berbagai potensi dan kondisi positif individu dan/atau kelompok yang mendapat pelayanan dalam rangka perkembangan diri/kelompok secara mantap dan berkelanjutan.
- Fungsi advokasi, yaitu fungsi konseling yang menghasilkan kondisi pembelaan terhadap pengingkaran atas hak-hak dan/atau kepentingan pendidikan/ perkembangan yang dialami klien atau pengguna pelayanan konseling.
Fungsi-fungsi tersebut diwujudkan melalui terselenggarakannya berbagai jenis layanan dan kegiatan pendukung konseling untuk mencapai hasil sebagaimana terkandung di dalam masing-masing fungsi itu. Setiap layanan dan kegiatan pendukung konseling yang dilaksanakan harus secara langsung mengacu kepada satu atau lebih fungsi-fungsi tersebut di atas agar hasil-hasil yang hendak dicapainya secara jelas dapat diidentifikasi dan dievaluasi.