Program Pendidikan Profesi Konselor (PPK) Jurusan Bimbingan dan Konseling (BK) Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP) Universitas Negeri Padang (UNP), kembali memberikan kesempatan kepada sarjana lulusan S1 BK, untuk mengikuti Program Pendidikan Profesi Konselor (PPK) yang merupakan program Spesialis I untuk mendapat gelar Konselor ( disingkat Kons )

Alamat e-mail ini dilindungi dari spambot, anda harus memampukan JavaScript untuk melihatnya

 

 

Latar Belakang

 

Program Pendidikan Profesi Konselor (PPK) Jurusan Bimbingan dan Konseling (BK) Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP) Universitas Negeri Padang (UNP) dirintis sejak tahun akademik 1999/2000, yang pertama di Indonesia. Sebagaimana penyiapan pemegang gelar profesi lain, seperti Dokter, Psikolog, Apoteker, Psikiater, Akuntan, Sarjana (S1) BK calon pemegang gelar profesi Konselor diberi kesempatan menempuh sejumlah besar pengalaman praktik lapangan konseling melalui program PPK, yang merupakan program Spesialis I. Sedari awalnya, program PPK sebagai bagian integral jurusan BK yang terakreditasi A telah mendapat konfirmasi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (DIKTI), dan melalui surat Dirjen Dikti No.30909/D/T/2001 tanggal 21 Desember 2001 program PPK diharapkan dapat diorientasikan kepada mutu profesi konseling yang berstandar internasional. Dengan kurikulum berbobot 40 sks yang praktik pengalaman lapangannya setara minimal 600 jam nyata, program PPK mengarah kepada terpenuhinya harapan tersebut. *)Sejak tahun akademik 2001/2002, setelah rintisan awal program PPK menghasilkan lulusan yang bergelar profesi Konselor, program ini diselenggarakan secara reguler dan diikuti oleh peserta dari kalangan yang lebih luas. Mulai angkatan kelima (tahun akademik 2005/2006) program ini diikuti oleh dosen-dosen Jurusan/ Program Studi BK perguruan tinggi negeri/swasta dengan memperoleh beasiswa Program PPK (BPPK) setara beasiswa program S2 dari pemerintah (Ditjen Dikti), serta dosen-dosen BK perguruan tinggi lain seluruh Indonesia

**), Guru-guru Pembimbing dan Sarjana BK dari berbagai provinsi. Menurut Dirjen Dikti, dalam suratnya No.240/D/2005 tanggal 16 Februari 2005, tujuan pemberian beasiswa itu adalah (a) meningkatkan kualitas dan relevansi Jurusan/ Program Studi BK, dan (b) mempercepat pertumbuhan profesi konseling melalui pendidikan profesi berdasarkan kompetensi.Pasal 20 Ayat 3 Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menyatakan bahwa perguruan tinggi dapat menyelenggarakan program akademik, profesi, dan vokasi, serta Pasal 21 Ayat 1 yang menetapkan bahwa perguruan tinggi dapat menganugerahkan gelar akademik, profesi, dan vokasi, memberikan landasan formal penyelenggaraan program PPK. Seiring dengan ketentuan perundangan itu, Dasar Standardisasi Profesi Konseling yang dikeluarkan oleh Ditjen Dikti pada tahun 2004 memberikan landasan substansial dan operasional program PPK. Dengan landasan formal, substansial dan operasional tersebut, eksistensi dan penyelenggaraan program PPK UNP semakin mantap.Para lulusan PPK secara resmi diwisuda oleh Universitas dengan menerima ijazah dan memperoleh gelar serta sertifikat kompetensi profesi Konselor. Acara wisuda dihadiri oleh Pengurus Besar Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia (ABKIN) yang melantik dan mengambil Janji Profesi Konselor dari para Konselor yang baru diwisuda itu.

 

Maksud dan Tujuan

Program PPK menyiapkan Sarjana BK meraih gelar profesi Konselor yang berkewenangan dalam pelayanan profesi konseling di berbagai setting, yaitu sekolah (termasuk perguruan tinggi), keluarga, instansi pemerintah dan swasta, dunia usaha dan industri, serta lembaga atau organisasi sosial kemasyarakatan, baik formal maupun non-formal. Dalam hal ini, program PPK merupakan jenjang pendidikan profesi bagi pendidik pelaksana pelayanan konseling di sekolah untuk memperoleh kualifikasi profesional sebagai syarat mendapatkan serfikat pendidik dalam bidang konseling.Dengan izin yang diproses organisasi profesi, Konselor dapat membuka praktik pribadi (privat) untuk melayani warga masyarakat dari semua ruang lingkup kehidupan. Secara khusus program PPK bertujuan memberikan kesempatan kepada tenaga profesional BK untuk :1. Menempa pengalaman praktik tersupervisi setara dengan standar internasional profesi konseling, yaitu 600 jam nyata.2. Memperoleh gelar profesi Konselor.3. Mendapatkan persyaratan dasar untuk: · memperoleh sertifikat pendidik dalam bidang konseling· membuka praktik pribadi (privat) pelayanan konseling di tengah-tengah masyarakat.

 

Kelengkapan Akademik

1. Kurikulum dan Program Pembelajaran· Kurikulum Program PPK berbobot 40 sks yang meliputi mata kuliah berikut:

No. Urut No. Kode Nama Mata Kuliah Bobot sks
1. PK 91 Program dan Praktik Konseling Individual 6
2. PK 92 Program dan Praktik Prosedur Kelompok dalam Konseling 6
3. PK 93 Program dan Praktik Konseling Karir 6
4. PK 94 Program dan Praktik Konseling Pemuda dan Keluarga 6
5. PK 95 Program dan Praktik Instrumentasi dalam Konseling 6
6. PK 96 Praktik Konseling Lintas Budaya 4
7. PK 97 Permasalahan dan Kode Etik Profesi Konseling 4
8. PK 98 Ujian Komprehensif 2
Jumlah 40

· Program Pembelajaran sepenuhnya berorientasi praktik pengalaman konseling di lapangan, melalui jenis-jenis layanan dengan pendekatan eklektik, dalam format layanan individual, kelompok, klasikal, lapangan, pendekatan khusus, dan jarak jauh, aplikasi instrumentasi, unsur-unsur budaya, dan kode etik profesi. Manajemen pelayanan konseling menyertai praktik pada setting sekolah dan luar sekolah. Dasar teoretik-akademik memperkuat praktik pelayanan yang dimaksudkan itu. · Pengalaman praktik yang diperoleh mahasiswa yang telah bekerja dihargai melalui penilaian portofolio.· Menjelang akhir masa studi diselenggarakan ujian komprehensif yang diikuti oleh seluruh mahasiswa program PPK

2. Laboratorium

Laboratorium Instrumenstasi dan Pelayanan Konseling pada Jurusan BK FIP-UNP membantu pengembangan keterampilan dan kegiatan praktik lapangan konseling untuk mahasiswa program PPK.

3. Dosen

Program PPK FIP-UNP diasuh oleh :

 

· Dosen Pembina-

Prof. Dr. Prayitno, MSc.Ed.- Prof. Dr. A. Muri Yusuf, M.Pd.

 

· Dosen Pelaksana-

Dr. Marjohan, M.Pd., Kons.- Dr. Herman Nirwana, M.Pd., Kons.- Dr. Daharnis, M. Pd., Kons.- Drs. Alizamar, M.Pd., Kons.- Drs. Mudjiran, M.S., Kons.- Drs. Afrizal Sano, M.Pd., Kons.- Drs. Taufik, M.Pd., Kons.- Dra. Elida Prayitno, M.Pd., Kons.- Drs. Asmidir Ilyas, M.Pd., Kons- Dra. Riska Ahmad, M.Pd., Kons.- Drs. Akyar Hasibuan, M.Pd, Kons.- Dra. Khairani, M.Pd., Kons.- Dra. Yarmis Syukur, M.Pd., Kons.- Dra. Yenni Karneli, M.Pd., Kons.- Drs. Erlamsyah, M.Pd., Kons.- Dra. Nuslimah Musbar, M. Pd., Kons.- Dra. Marwisni Hasan, M. Pd., Kons.- Drs. Gito Setyohutomo, M. Pd., Kons.

 

· Dosen Luar Biasa-

Prof. Dr. Mungin Eddy Wibowo, M.Pd., Kons. (UNNES)- Prof. Dr. I. Ketut Dharsana, M.Pd., Kons. (Univ. Ganesha)

4. Wisuda dan Janji Profesi

 

Mereka yang telah menyelesaikan program PPK diwisuda oleh Universitas untuk memperoleh ijazah dan gelar, dan sertifikat profesi Konselor. Ijazah disertai transkrip nilai. Dalam acara wisuda para penerima ijazah Konselor dilantik oleh Pengurus Besar ABKIN dan mengucapkan Janji Profesi Konselor.

5. Lama Studi

Program PPK dapat ditempuh selama 2 (dua) semester.

Persyaratan

1. Persyaratan Akademik

  • Persyaratan akademik dasar adalah: Lulusan Sarjana (S1) BK dengan IPK minimal 2,75 (tanpa nilai kurang dari B untuk mata kuliah Pendekatan dan Teknik BK).
  • Pengalaman dalam bidang BK yang termuat dalam data portofolio dapat memperkuat persyaratan akademik.
  • Lulus seleksi masuk.

2. Persyaratan Administrasi

  • Mengisi format pendaftaran
  • Memenuhi biaya administrasi program:
  • Biaya pendaftaran Rp. 350.000,-

  • Biaya kuliah Rp. 200.000,- per-sks.

  • Biaya wisuda
    • Calon penerima beasiswa atau bantuan lainnya mengisi daftar isian tersendiri.

Lain-lain

1. Penyelenggaraan Program

Penyelenggaraan Program PPK UNP dimulai semester genap (Januari – Juni), selama dua semester setiap tahun.

2. Program PPK dan Program Magister (S2) BK

Program PPK dapat ditempuh sekaligus/serentak dengan program Magister (S2) BK pada Program Pascasarjana UNP. Dalam hal ini, materi perkuliahan teknik dan praktik lapangan dari program PPK dapat diakreditasi untuk program Magister (S2) BK sampai sebanyak 16 sks. Mahasiswa yang mengambil kedua program itu secara serentak dan menyelesaikan keduanya dengan baik akan memperoleh dua ijazah dan gelar sekaligus, yaitu Konselor dan Magister dalam bidang konseling serta sertifikat kompetensi profesi konseling.

3. Pendaftaran

a. Dilakukan melalui surat atau Email: ppkbkfipunp@konselor.org Alamat e-mail ini dilindungi dari spambot, anda harus memampukan JavaScript untuk melihatnya atau datang sendiri mengisi format pendaftaran yang

dilengkapi:

  • Fotokopy ijazah BK (S1/S2/S3) dan transkrip nilai
  • Kurikulum vitae/ data portofolio
  • Kesanggupan memenuhi persyaratan administrasi
  • Isian untuk beasiswa/ bantuan mengikuti program.

b. Formulir pendafataran dapat didownload melalui http://fip.unp.ac.id/

c. Tanggal pendaftaran: Desember-Januari tahun yang bersangkutan.

Tempat pendaftaran: Jurusan BK FIP UNP di Padang.

 


*) Di Amerika Serikat persyaratan ini setara dengan pengalaman praktik melalui pendidikan jenjang Master/ Doktor Bidang Konseling (menurut Council for Acreditation of Counseling and Related Education Programs: CACREP Standard), 2002.
**) Dari UNCEN (Jayapura), UNDANA (Kupang), UNIMA (Manado), UNG (Gorontalo), UNM (Makasar), Univ. Widya Mandala (Kupang), STKIP Selong, UN Ganesha (Singaraja), UNESA (Surabaya), UNIPA Surabaya, Univ. Muria Kudus, UNNES (Semarang), UMM (Magelang), UNY (Yogjakarta), UNJ (Jakarta), UHAMKA (Jakarta), Univ. Syafiyah (Jakarta), UNSRI (Palembang), Univ PGRI (Palembang), UNIB (Bengkulu), Univ. Hazairin (Bengkulu), (Bengkulu), UNP (Padang), IAIN IB (Padang), STAIN Batusangkar, STKIP Bukittinggi, UNIMED (Medan), Univ. UMN Alwasliah (Medan), dan UNSYIAH (Banda Aceh),