Dalam Permen PAN No. 16 Tahun 2009 tentang JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA
Menyebutkan tentang jenis guru Pasal 3 :
Jenis Guru berdasarkan sifat, tugas, dan kegiatannya meliputi:
- Guru Kelas;
- Guru Mata Pelajaran; dan
- Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor.
Pasal 5 ayat (5)
Beban kerja Guru bimbingan dan konseling/konselor adalah mengampu bimbingan dan konseling paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik dalam 1 (satu) tahun.