PENGERTIAN

Adalah bantuan dari konselor ke klien dimana klien sebagai konsultan dan klien sebagai konsulti, membahas tentang masalah pihak ketiga. Pihak ketiga yang dibicarakan adalah orang yang merasa dipertanggungjawabkan konsulti, misalnya anak, murid atau orangtuanya. Bantuan yang diberikan untuk memandirikan konsulti sehingga ia mampu mengahdapi pihak ketiga yang dipermasalahkannya. Jika konselor tidak mampu mengatasi masalah yang dihadapi oleh konsulti maka direferalkan kepada pihak lain yang lebih pakar.

Layanan konsultasi bisa berubah menjadi konseling perorangan jika permasalahan ternyata disebabkan oleh konsulti. Dan konseling keluarga karena berkaitan dengan pihak keluarga.

 

TUJUAN

Umum: Memandirikan konsulti untuk menghadapi permasalahan pihak ketiga.

Khusus: konsulti memiliki wawasan dan cara bertindak terhadap permasalahan pihak ketiga.

KOMPONEN

1. Konselor: konsultan

2. Klien : konsulti yang merasa bertanggungjawab terhadap permasalahan pihak ketiga. Dalam artian konsulti ingin belajar untuk menjadi konselor dalam menangani masalah pihak ketiga.

3. Pihak ketiga: orang yang dirasa konsulti penting untuk dibantu mengatasi masalahnya.

ASAS

1. Kerahasiaan

2. Kesukarelaan

Keputusan diambil oleh konsulti sendiri.

3. Kemandirian.

4. Asas lain digunakan sesuai dengan kebutuhan.

OPERASIONALISASI

a. Perencanaan

Identifikasi kondisi yang menunjukkan adanya permasalahan pada subyek layanan, menetapakan subyek layanan, menentapkan prosedur, perangkat dan media layanan serta menyiapkan kelengkapan administrasi.

b. Pelaksanaan

Melakukan pengkajjian terhadap berbagai kondisi yang terkait dengan permasalahan subyek layanan sesuai dengan prosedur dan langkah-langkah yang telah ditetapkan lalu dilaksanakan penempatan.

c. Evaluasi

Menetapkan materi evaluasi, menetapkan prosedur evaluasi, menyusun instrumen evaluasi, mengaplikasikan instrumen dan mengolah hasil evaluasi.

d. Analisis hasil evaluasi

Menetapkan norma/standar evaluasi, melakukan analisis dan menafsirkan hasil analisis.

e. Tindak lanjut

Mengidentifikasi maslaah yang perlu ditindaklanjuti, menetapkan jenis dan arah tindak lanjut, mengkomunikasikan rencana tindak lanjut pihak terkait dan melaksanakan rencana tindak lanjut.

f. Pelaporan

Menyusun laporan layanan PP, menyempaikan laporan kepada pihak terkait dan mendokumentasikan laporan.