Konselor sekolah adalah penyelenggara kegiatan BK di sekolah Istilah konselor secara resmi digunakan dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 dengan menyatakan “konselor adalah pendidik” dan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2005 menyatakan “konselor adalah pelaksana pelayanan konseling di sekolah” yang sebelumnya menggunakan istilah petugas BP, guru BP/BK dan guru pembimbing.

Dalam Surat Keputusan Bersama Mendikbud dan Kepala BAKN No. 0433/P/1993 dan No. 25 Tahun 1993 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru Pembimbing dan Angka Kreditnya dijelaskan bahwa guru pembimbing (konselor sekolah) adalah guru yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang

 

 

Kemudian, dalam Pasal 39 Ayat 2 UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan:

Pendidik merupakan tenaga professional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.

Semua pendidik, termasuk di dalamnya konselor melakukan kegiatan pembelajaran, penilaian, pembimbingan dan pelatihan dengan berbagai muatan dalam ranah belajar kognitif, afektif, psikomotor serta keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Sebagaimana telah diutarakan di atas, sebagai seorang pendidik konselor adalah tenaga profesional yang bertugas: 1) merencanakan dan menyelenggarakan proses pembelajaran, 2) menilai hasil pembelajaraan, 3) melakukan pembimbingan dan pelatihan. Arah pelaksanaan pembelajaran yang dimaksud adalah melaksanakan pelayanan BK berupa berbagai jenis layanan dan kegiatan pendukung serta berbagai keterkaitannya.

1. Tugas Pokok Konselor Sekolah

Konselor sekolah adalah konselor yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh dalam kegiatan BK terhadap sejumlah peserta didik. Pelayanan BK di sekolah merupakan kegiatan untuk membantu siswa dalam upaya menemukan dirinya, penyesuaian terhadap lingkungan serta dapat merencanakan masa depannya. Prayitno (2004a:3) menyebutkan bahwa pada hakikatnya pelaksanaan BK di sekolah untuk mencapai tri sukses, yaitu: sukses bidang akdemik, sukses dalam persiapan karir dan sukses dalam hubungan kemasyarakatan.

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 menyatakan “konselor adalah pendidik” dan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2005 mengemukakan “konselor adalah pelaksana pelayanan konseling di sekolah”.

Dalam Pasal 39 Ayat 2 Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan:

Pendidik merupakan tenaga professional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.

Berdasarkan uraian di atas dapat dipahami bahwa seorang konselor juga merupakan pendidik, yaitu tenaga profesional yang bertugas: (1) merencanakan dan menyelenggarakan proses pembelajaran, (2) menilai hasil pembelajaraan (3) melakukan pembimbingan dan pelatihan. Arah pelaksanaan pembelajaran dan penilaian hasil pembelajaran yang dimaksud adalah melaksanakan pelayanan bimbingan dan konseling yaitu berbagai jenis layanan dan kegiatan pendukung konseling dan berbagai keterkaitannya serta penilaianya.

Semua pendidik, termasuk di dalamnya konselor, melakukan kegiatan pembelajaran, penilaian, pembimbingan dan pelatihan dengan berbagai muatan dalam ranah belajar kognitif, afektif, psikomotor, serta keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Selanjutnya konselor sekolah mempunyai tugas berkenaan dengan pelayanan BK. Menurut Erickson yang dikutip Mortensen dan Schumuller (1964:8) “individual inventory, the counseling, the information services, the placement services and the follow up services”.

Berdasarkan pendapat di atas kegiatan pelayanan BK mencakup: pengumpulan data, konseling, pemberian informasi, penempatan dan tindak lanjut. Senada dengan itu Bernard dan Fullmer menambahkan research and consultation (1977:8) yang berarti pemahaman dan konsultasi. Selanjutnya Gibson dan Mitchell (1987:67) mengemukakan tugas konselor sekolah adalah:

(1) assessment of the individual's and other characteristics;(2) counseling the individual;, (3) group counseling and guidance activities; (4) career guidance, including the providing of occupational educational information; (5) placement, follow up, and accountability evaluation; and 6) consultation with teachers and other school personnel, parents, pupils, in group and appropriate community agencies.

Tugas konselor sekolah adalah mengenal siswa dengan berbagai karakteristiknya, melaksanakan konseling perorangan, bimbingan dan konseling kelompok, melaksanakan bimbingan karir termasuk informasi pendidikan dan karir, penempatan, tindak lanjut dan penilaian, konsultasi dengan konselor, semua personil sekolah, orang tua, siswa, kelompok dan masyarakat.

Selanjutnya Prayitno, dkk (1997:117-140) mengemukakan tugas konselor sekolah, sebagai berikut:

(1) memasyarakatkan pelayanan bimbingan dan konseling, (2) merencanakan program bimbingan dan konseling terutama program-program satuan layanan dan satuan kegiatan pendukung untuk satuan-satuan waktu tertentu, program-program tesebut dikemas dalam program harian, mingguan, bulanan, semesteran dan tahunan, (3) melaksanakan segenap satuan layanan bimbingan dan konseling, (4) melaksanakan segenap progam satuan kegiatan pendukung bimbingan dan konseling, (5) menilai proses dan hasil pelaksanaan satuan layanan dan kegiatan pendukung, (6) menganalisis hasil penilaian layanan dan kegiatan pendukung bimbingan dan konseling, (7) melaksanakan tindak lanjut berdasarkan hasil penilaian layanan dan kegiatan pendukung bimbingan dan konseling, (8) mengadministrasikan kegiatan satuan layanan dan kegiatan pendukung bimbingan yang dilaksanakan, (9) mempertanggungjawabkan tugas dan kegiatannya dalam pelayanan bimbingan dan konseling secara menyeluruh kepada koordinator bimbingan dan konseling dan kepala sekolah.

Dalam upaya mewujudkan pelaksanaan BK di sekolah, pemerintah melalui SK Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 0433/P/1993 dan Nomor 25 Tahun 1993 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru Pembimbing dan Angka Kreditnya serta Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 025/O/1995 tentang Petunjuk Teknis Ketentuan Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru Pembimbing dan Angka Kreditnya, menetapkan tugas guru pembimbing (konselor sekolah) sebagai berikut: (1) menyusun program bimbingan dan konseling, (2) melaksanakan bimbingan dan konseling, (3) mengevaluasi hasil pelaksanaan bimbingan dan konseling, (4) menganalisis hasil evaluasi pelaksanaan bimbingan dan konseling, (5) tindak lanjut pelaksanaan bimbingan dan konseling.

Secara umum tugas konselor sekolah adalah bertanggung jawab untuk membimbing peserta didik secara individual sehingga memiliki kepribadian yang matang dan mengenal potensi dirinya secara menyeluruh. Dengan demikian diharapkan siswa tersebut mampu membuat keputusan terbaik untuk dirinya, baik dalam memecahkan masalah mereka sendiri maupun dalam menetapkan karir mereka dimasa yang akan datang ketika individu tersebut terjun di masyarakat.

Selanjutnya disebutkan sebagai pelaksana utama konselor sekolah bertugas:

(1) memasyarakatkan pelayanan bimbingan dan konseling, (2) merencanakan program bimbingan, (3) melaksanakan segenap satuan layanan bimbingan, (4) melaksanakan kegiatan pendukung bimbingan, (5) menilai proses dan hasil pelaksanaan satuan layanan dan kegiatan pendukungnya, (6) melaksanakan tindak lanjut berdasarkan hasil penilaian, (7) Mengadministrasikan layanan kegiatan pendukung bimbingan dan konseling, (8) Mempertanggung jawabkan tugas dan kegitannya dalam pelayanan bimbingan kepada koordinator bimbingan (Dewa Ketut, 2000:56)

Sejalan dengan itu Thantawy (1995:73-77) menyebutkan tugas konselor sekolah ialah menyelenggarakan pelayanan bimbingan yang meliputi: bidang bimbingan pribadi, bidang bimbingan sosial, bidang bimbingan belajar dan bidang bimbingan karir yang disesuaikan dengan tahap perkembangan siswa. Adapun tugas dan rincian tugas pokok konselor sekolah: (1) menyusun program bimbingan dan konseling, (2) melaksanakan program bimbingan dan konseling, (3) mengevaluasi pelaksanaan bimbingan dan konseling , (4) menganalisis hasil evaluasi pelaksanaan bimbingan dan konseling, (5) melaksanakan tindak lanjut pelaksanaan bimbingan dan konseling, (6) membimbing siswa dalam kegiatan ektra kurikuler, (7) membimbing konselor sekolah (bagi guru pembina s/d guru utama).

Selanjutnya berikut rincian tugas pokok konselor sekolah berdasarkan pangkat dan golongan sebagai berikut:

a. Rincian tugas Guru Madya dan Guru Madya Tingkat I (Gol.III/a III/b) adalah : (1) melaksanakan penyusunan program bimbingan dan konseling, (2) melaksanakan program bimbingan dan konseling, (3) melaksanakan mengevaluasi pelaksanaan bimbingan dan konseling, (4) melaksanakan analisis hasil evaluasi pelaksanaan bimbingan dan konseling (5) menyusun dan melaksanakan program tindak lanjut bimbingan dan konseling (6), menyusun dan melaksanakan program bimbing dan konseling di kelas yang menjadi tanggung jawabnya. (7) membimbing siswa dalam kegiatan ektra kurikuler

b. Rincian tugas Guru Dewasa dan Guru Dewasa tingkat I (Gol.III/c III/d) adalah : (1) melaksanakan penyusunan program bimbingan dan konseling, (2) melaksanakan program bimbingan dan konseling, (3) melaksanakan mengevaluasi pelaksanaan bimbingan dan konseling, (4) melaksanakan analisis hasil evaluasi pelaksanaan bimbingan dan konseling (5) menyusun dan melaksanakan program tindak lanjut bimbing dan dan konseling (6), menyusun dan melaksanakan program bimbing dan konseling di kelas yang menjadi tanggung jawabnya. (7) membimbing siswa dalam kegiatan ektra kurikuler (8) membimbing guru dalam kegiatan bimbingan dan konseling.

c. Rincian tugas Guru Pembina sampai dengan Guru Utama (Gol.VI/a VI/c) adalah : (1) melaksanakan penyusunan program bimbingan dan konseling, (2) melaksanakan program bimbingan dan konseling, (3) melaksanakan mengevaluasi pelaksanaan bimbingan dan konseling, (4) melaksanakan analisis hasil evaluasi pelaksanaan bimbingan dan konseling (5) menyusun dan melaksanakan program tindak lanjut bimbing dan dan konseling (6), menyusun dan melaksanakan program bimbing dan konseling di kelas yang menjadi tanggung jawabnya. (7) membimbing siswa dalam kegiatan ekstra kurikuler (8) membimbing guru dalam kegiatan bimbingan dan konseling.(9) membuat karya tulis/karya ilmiah di bidang pendidikan (10) menemukan teknologi tepat guna dalam bidang pendidikan (11) membuat alat bimbingan (12) menciptakan karya seni (13) mengikuti kegiatan pengembangan kurikulum.

Berdasarkan berbagai sumber di atas dapat dipahami bahwa tugas pokok konselor sekolah pada prinsipnya mencakup hal-hal yaitu: (1) memasyarakatkan pelayanan bimbingan dan konseling, (2) menyusun program bimbingan dan konseling, (3) melaksanakan bimbingan dan konseling, (4) mengevaluasi hasil pelaksanaan bimbingan dan konseling, (5) menganalisis hasil evaluasi pelaksanaan bimbingan dan konseling, (6) tindak lanjut pelaksanaan bimbingan dan konseling. (7) membimbing konselor sekolah (bagi guru pembina s/d guru utama).(8) mempertanggungjawabkan tugas dan kegiatannya dalam pelayanan bimbingan dan konseling secara menyeluruh kepada koordinator bimbingan dan konseling dan kepala sekolah

Dalam penelitian ini tidak semua aspek tugas pokok akan diteliti, melainkan dibatasi pada pelaksanaan tugas pokok yang mencakup lima aspek yaitu (1) menyusun program bimbingan dan konseling, (2) melaksanakan bimbingan dan konseling, (3) mengevaluasi hasil pelaksanaan bimbingan dan konseling, (4) menganalisis hasil evaluasi pelaksanaan bimbingan dan konseling, (5) tindak lanjut pelaksanaan bimbingan dan konseling. Yang secara spesifik akan melihat keterlaksanaan tugas pokoknya berdasarkan pangkat dan golongan yaitu dari Guru Madya (Gol.III) hingga Guru Pembina (VI/a).