Pengelolaan Pendidikan Bertaraf Internasional

Dr. Marjohan, M.Pd., Kons *)


Pendidikan bertaraf internasional mempunyai karaktertistik khusus dan berbeda dengan pendidikan non internasional. Pedoman Penjaminan Mutu Sekolah/Madarasah Bertaraf Internasional Departemen Pendidikan Nasional (2007) menjelaskan bahwa sekolah bertaraf internasional adalah sekolah yang sudah memenuhi seluruh Standar Nasional Pendidikan, serta mengacu pada standar pendidikan salah satu negara Organization for Economic Co-operation and Development (OECD), dan/atau negara maju lainnya yang mempunyai keunggulan tertentu di bidang pendidikan. Esensi dari rumusan pendidikan yang bertaraf internasional ialah pemenuhan delapan standar menurut PP 19 tahun 2005, peningkatan keunggulan bertaraf internasional melalui cara adaptasi dan adopsi, serta peningkatan daya saing internasional. Ini berarti lulusannya dapat melanjutkan pendidikan pada satuan pendidikan bertaraf internasional, mengikuti sertifikasi internasional dan meraih medali tingkat internasional, serta dapat bekerja pada lembaga internasional.


Share/Save/Bookmark

Komponen Pendidikan Bertaraf Internasional

Menurut Pedoman Penjaminan Mutu Sekolah/Madarasah Bertaraf Internasional Depdiknas (2007), terdapat sembilan komponen pendididikan bertaraf internasional yang perlu dipenuhi oleh satuan-satuan pendidikan. Pertama, komponen standar pengelolaan. Satuan pendidikan diharapkan dapat meraih sertifikat ISO 9001 versi 2000 atau sesudahnya dan ISO 14000, dan merupakan sekolah multi-kultural. Sekolah ini menjalin hubungan "sister school" dengan sekolah bertaraf internasional di luar negeri, bebas narkoba dan rokok, bebas kekerasan (bullying), menerapkan prinsip kesetaraan gender dalam segala aspek pengelolaan sekolah, dan meraih medali tingkat internasional pada berbagai kompetisi sains, matematika, teknologi, seni, dan olahraga.

Selanjutnya adalah komponen akreditasi. Satuan pendidikan yang bertaraf internasional adalah sekolah yang telah memenuhi persyaratan pengelolaan pendidikan yang bermutu, dengan ketentuan memiliki akreditasi minimal A, serta akreditasi dari salah satu negara OECD. Komponen ketiga adalah kurikulum. Sekolah menerapkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), memenuhi standar isi, dan menerapkan standar kompetensi lulusan (SKL) melebihi sekolah yang memenuhi standar nasional. Di samping itu, sekolah tersebut harus dapat menerapkan sistem administrasi akademik yang berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), serta memberikan muatan mata pelajaran setara atau lebih tinggi dari muatan pelajaran yang sama pada sekolah unggul dari salah satu negara OECD.

Keempat, komponen proses pembelajaran. Pembelajaran bersifat interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik, serta psikologis peserta didik. Satuan pendidikan bertaraf internasional juga merupakan sekolah yang telah memenuhi standar penilaian pendidikan, yang diperkaya dengan model proses pembelajaran sekolah unggul dari negara anggota OECD dan/atau negara maju lainnya, yang mempunyai keunggulan tertentu dalam bidang pendidikan. Selanjutnya adalah komponen pendidik. Semua gurunya mampu memfasilitasi pembelajaran berbasis TIK. Khusus untuk guru mata pelajaran kelompok sains, matematika dan kejuruan, dipersyaratkan mampu menggunakan pembelajaran berbahasa Inggris. Di samping itu, pada sekolah bertaraf internasional jenjang SLTA, minimal 30% guru-gurunya dipersyaratkan berpendidikan S2/S3 dari perguruan tinggi yang program studinya terakreditasi A.

Komponen ketujuh adalah tenaga kependidikan. Kepala sekolah berpendidikan minimal S2 dari perguruan tinggi yang program studinya berakreditasi A, dan telah menempuh pelatihan kepala sekolah dari lembaga pelatihan kepala sekolah yang diakui oleh pemerintah, mampu berbahasa Inggris secara aktif, dan memiliki visi internasional, yaitu mampu membangun jejaring internasional, memiliki kompetensi manajerial, serta memiliki jiwa kepemimpinan dan enterpreneural yang kuat. Selain itu, dari segi sarana dan prasarana, setiap ruang kelas dilengkapi dengan sarana pembelajaran berbasis TIK, perpustakaan digital yang memberikan akses ke sumber pembelajaran berbasis TIK di seluruh dunia, serta dilengkapi dengan ruang multimedia, ruang seni budaya, fasilitas olahraga, klinik, dan lainnya. Komponen terakhir adalah pembiayaan. Satuan pendidikan bertaraf internasional wajib menerapkan model pembiayaan yang efisien, untuk mencapai berbagai target.


Pelayanan Unggul dalam Pendidikan

Kajian utama dalam pendidikan yang sukses adalah bagaimana mengupayakan pelayanan pendidikan diselenggarakan melalui pelayanan unggul. Keunggulan pelayanan ini ditentukan oleh keunggulan pengajaran oleh guru, keunggulan pelayanan konseling oleh konselor, serta keunggulan pengelolaan oleh pimpinan satuan pendidikan, melalui harmonisasi kinerja seluruh personil dalam satuan pendidikan yang dimaksud. Keunggulan-keunggulan itu akan muncul dari energi yang secara laten ada dalam komponen upaya pendidikan, yang kemudian disinergikan, serta diharmonisasikan sehingga menjadi energi pembelajaran yang hebat.

Sejak semula pada diri peserta didik telah ada energi belajar yang akan dikembangkan melalui proses pembelajaran. Pada diri pendidik tersimpan energi pelayanan pembelajaran, yang akan menjadi efektif oleh kinerja pendidik yang tinggi komitmen dan dedikasinya. Lingkungan pun mengandung energi yang dapat dimanipulasi dengan berbagai cara, untuk mendukung pemanfaatan energi yang ada pada diri peserta didik dan pendidik menjadi energi pembelajaran yang hebat. Apabila ketiga sumber energi tersebut terpadukan melalui sistem pengelolaan satuan pendidikan berbasis kinerja, maka terkembangkanlah di sana pelayanan unggul yang diarahkan sebesar-besar dan sekuat-kuatnya untuk kesuksesan pengembangan potensi peserta didik secara optimal.

Dalam suasana yang seperti itu, tidak ada lagi keluhan ataupun kambing hitam yang mengatakan bahwa kelemahan dan rendahnya mutu pendidikan di Indonesia adalah karena para pendidiknya under trained atau bahkan untrained, uncomitted, under facilitated, dan ataupun underpaid. Dengan kondisi seperti itulah sekolah/madrasah dapat dikatakan sudah mencapai kondisi tinggal landas, untuk selanjutnya ditingkatkan misinya ke arah tuntutan yang bersifat internasional. Ini merupakan tantangan dan lahan yang sangat menguntungkan bagi Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), untuk memberikan sumbangsih yang sebesar-besarnya bagi tercapainya kondisi tinggal landas bagi sekolah/madrasah, melalui dikuasainya trilogi profesi oleh para pendidik, dan dikemasnya pengelolaan satuan pendidikan melalui pengelolaan pendidikan berbasis kinerja. Apa yang menjadi arah upaya LPTK tersebut di atas perlu mendapat perhatian dan sokongan sepenuhnya dari pemerintah, baik pusat maupun daerah, antara lain melalui kebijakan yang memberikan peluang yang sehat dan dinamik, serta alokasi dana yang mencukupi.

*) Dosen Jurusan Bimbingan dan Konseling dan Kepala UPBK UNP, Ketua Umum Ikatan Konselor Indonesia

 

Sumber : www.ganto.web.id