Berikut persyaratan untuk bisa mendapatkan Surat Izin Praktek Pribadi Konselor yaitu:

  • Mengisi format permohonan izin praktek pribadi konselor umum (Form 1- IKI) *)
  • Mengisi format portofolio laporan kinerja tahunan pratik konselor pribadi umum (Form 3-IKI)

 

  • Mengirim photo copy ijazah PPK ke PP IKI Padang
  • Mengirim photo copy kartu Anggota IKI & ABKIN
  • Mengirim pas foto 4X6 berwarna rangkap 4
  • Memiliki fasilitas-fasiltas pendukung kegiatan konseling (ruangan konseling, mobuler, meja kursi dan prangkat elektronik pendukung konseling) untuk praktik konseling umum di tepat masing-masing dengan mengirimkan detail fasilitas dan foto ruangan serta denah ruangan dan juga denah lokasi praktek.
  • Mengirim biaya administrasi, ongkos kirim, cetak blanko izin, neon box praktik konseling , dll. Sesuai daerah masing-masing
  • Format dan semua bahan dikirim ke PP IKI

Download

Sumber: www.konselor.org