Oleh : Itsar Bolo Rangka
  • Pembukaan UUD 1945, yang bertujuan secara menyeluruh dan mendasar mengupayakan pendidikan yang diselenggarakan oleh bangsa dan Negara Indonesia adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa;

 

 

  • Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dengan pertimbangan (point c) bahwa bahwa sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan; dan Pasal 1 ayat 5 yang menyatakan bahwa Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan,
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan,
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru,
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan.

Sumber: http://itsarbolo.wordpress.com/