Dasar Etika Konseling

Sebagai rambu-rambu pokok dalam pelaksanaan layanan konseling. Munro, Manthei & Small (alih bahasa oleh Erman Amti, 1979:11) mengemukakan bahwa ada tiga dasar etika konseling yaitu kerahasiaan, keterbukaan dan pengambilan keputusan oleh klien sendiri.  Mengenai asas kerahasiaan menekankan bahwa segenap rahasia pribadi klien menjadi tanggung jawab konselor untuk merahasiakannya dari siapapun juga. Keyakinan klien bahwa adanya perlindungan terhadap kerahasiaan diri dan segala hal yang diungkapkan menjadi jaminan untuk suksesnya layanan konseling perorangan.

Kesukarelaan klien menjalani proses konseling perorangan merupakan hasil dari terjaminnya kerahasiaan klien. Kesukarelaan klien dalam konseling harus terus dipupuk dan dikuatkan. Pada akhirnya, konselor harus membiarkan klien memutuskan sendiri hal-hal yang menjadi keputusannya. Asas keputusan diambil oleh klien sendiri menunjang kemandirian klien.